Antenatal Care, Mengapa Bunda Perlu Melakukannya


Ditinjau oleh
dr. Linda Lestari, Sp.OG, Spesialis Obstetri dan Ginekologi
Diterbitkan 2 Jul 2021
444
Untuk memastikan kondisi kehamilan, Bunda disarankan untuk melakukan pemeriksaan secara rutin. Pelajari lebih dalam tentang Antenatal Care , seberapa pentingnya ANC, serta hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan untuk menjamin kehamilan yang lebih sehat dan lancar.
Sejak tahun 2016, terutama sejak dicanangkannya Sustainable Development Goals (SGD) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan oleh PBB, masalah kematian ibu akibat kehamilan dan persalinan semakin menjadi sorotan.
Secara khusus, lembaga WHO kemudian menyusun sebuah platform perawatan kesehatan untuk ibu dan bayi, yang disebut dengan Antenatal Care (ANC).
Diyakini bahwa dengan implementasi perawatan kesehatan yang baik untuk ibu dan bayi, angka kematian akibat kehamilan dan persalinan dapat terus menurun.
Antenatal Care diberikan oleh bidan atau dokter kepada Bunda selama masa kehamilan untuk memonitor dan meningkatkan kesehatan fisik dan mental.
Sehingga melalui masa kehamilannya dengan lebih sehat, menjalani persalinan, masa nifas, menjalani periode menyusui dengan lancar, dan kondisi kesehatan alat reproduksinya bisa pulih seperti sedia kala.
Departemen Kesehatan RI menghimbau kepada para Bunda yang sedang hamil, bahwa pemeriksaan kesehatan berdasarkan standar Antenatal Care adalah dilakukan minimal 4 kali selama masa kehamilan. Yaitu satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua, dan dua kali pada trimester ketiga.
Sebagai sebuah program perawatan kesehatan yang menyeluruh, tujuan Antenatal Care adalah sebagai berikut:
Adapun pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan Bunda di berbagai pusat pelayanan kesehatan, yaitu di Puskesmas, klinik, maupun di rumah sakit. Antenatal Care dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan, antara lain bidan, perawat, dokter umum, maupun dokter spesialis obstetri dan ginekologi (dokter kandungan).
Dalam mendukung platform ANC yang berstandar dan berkualitas, Kementerian Kesehatan RI telah menyusun standar pelayanan 10T, dengan rincian sebagai berikut:
Pengukuran ini dilakukan untuk memantau perkembangan tubuh Bunda. Hasil yang didapat kemudian dijadikan sebagai panduan bila di kemudian hari terdapat kondisi yang tidak biasa, misalnya bengkak, obesitas, dan sebagainya.
Penambahan berat badan yang disarankan pada trimester pertama kira-kira 0,5 kg setiap bulan, sementara pada trimester kedua dan ketiga, kenaikan berat badan rata-rata adalah 0,5 kg per minggu.
Menurut standar pelayanan ANC, pengukuran tekanan darah harus dilakukan secara rutin. Tekanan darah yang normal untuk Bunda yang sedang hamil adalah di sekitar 110/80–140/90 mmHg. Bila lebih dari 140/90 mmHg, dikhawatirkan terjadi gangguan misalnya hipertensi dan preeklampsia.
Tujuan pemeriksaan puncak rahim adalah untuk menentukan usia kehamilan. Tinggi puncak rahim dalam sentimeter (cm) akan disesuaikan dengan minggu usia kehamilan.
Pengukuran normal diharapkan sesuai dengan tabel ukuran fundus uteri sesuai usia kehamilan dan toleransi perbedaan ukuran ialah 1-2 cm.
Namun, jika perbedaan lebih kecil 2 cm dari umur kehamilan, kemungkinan ada gangguan pada pertumbuhan janin.
Pemberian imunisasi harus didahului dengan skrining untuk mengetahui dosis dan status imunisasi tetanus toksoid yang telah Bunda peroleh sebelumnya. Pemberian imunisasi TT cukup efektif apabila dilakukan minimal 2 kali dengan jarak 4 minggu.
Pada umumnya, zat besi yang akan diberikan berjumlah minimal 90 tablet dan maksimal satu tablet setiap hari selama kehamilan.
Pengukuran ini merupakan satu cara untuk mendeteksi dini adanya kekurangan gizi saat hamil. Jika kekurangan nutrisi, penyaluran gizi ke janin akan berkurang dan mengakibatkan pertumbuhan terhambat juga potensi bayi lahir dengan berat rendah.
Cara pengukuran ini dilakukan dengan pita ukur, untuk mengukur jarak pangkal bahu ke ujung siku, juga ukuran lingkar lengan atas (LILA).
Bunda perlu melakukan pemeriksaan laboratorium, yang terdiri dari pemeriksaan hemoglobin, golongan darah dan rhesus, tes HIV, juga penyakit menular seksual lainnya, dan rapid test untuk malaria.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memantau, mendeteksi, dan menghindarkan faktor risiko kematian prenatal yang disebabkan oleh hipoksia, gangguan pertumbuhan, cacat bawaan, dan infeksi. Pemeriksaan denyut jantung biasanya dilakukan pada usia kehamilan 16 minggu.
Bunda berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memiliki tenaga kesehatan yang kompeten, serta perlengkapan yang memadai untuk penanganan lebih lanjut di rumah sakit rujukan.
Apabila terjadi sesuatu hal yang dapat membahayakan kehamilan, Bunda akan menerima penawaran untuk segera mendapatkan tatalaksana kasus.
Setiap kali menjalani pemeriksaan kehamilan, Bunda akan melakukan temu wicara dengan dokter maupun bidan. Temu wicara atau konsultasi dapat membantu Bunda dalam mengambil keputusan yang tepat terkait perencanaan, pencegahan komplikasi, saat persalinan dan pascapersalinan.
Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin ya, Bun, untuk memastikan Bunda dan si Kecil selalu sehat.
Sumber:
World Health Organization. 2016. WHO Recommendations on Antenatal Care for A Positive Pregnancy Experience.
Buletin Penelitian Kesehatan. 2018. Kualitas Pelayanan Pemeriksaan Antenatal oleh Bidan di Puskesmas.
Kemkes. 2018. Pentingnya Pemeriksaan Kehamilan (ANC) di Fasilitas Kesehatan.
NHS. 2017. Your Antenatal Care.
Artikel Unggulan

Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...

Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...

Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait

Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010