Bayi Baru Lahir, Harus Pakai Car Seat, kah?
Ditinjau oleh
dr. Fatimah Hidayati, Sp.A, Dokter Spesialis Anak
Diterbitkan 21 Apr 2022
7923
Di Amerika, pemakaian car seat sudah dijadikan hukum yang wajib ditaati dan diikuti seluruh masyarakat. Namun, di Indonesia, pemakaian car seat saat bepergian dengan kendaraan roda empat memang belum menjadi keharusan layaknya di luar negeri.
Penggunaan kursi mobil untuk anak-anak tampaknya menjadi halangan bagi beberapa orangtua di Indonesia. Bukan hanya soal harga, tetapi sebagian besar orangtua belum mendapat informasi lengkap tentang fungsi car seat.
Kami akan membahas secara tuntas fungsi car seat untuk bayi. Bagi Bunda yang masih ragu membeli car seat , baca dahulu penjelasan kami!
Para orangtua umumnya berpikir bayi tidak suka duduk di car seat . Ya benar, walaupun tidak semua anak seperti ini. Penolakan bayi ditempatkan di car seat merupakan hal yang wajar. Namun, sebenarnya bukankah lebih baik menghadapi anak yang rewel atau marah dibandingkan anak terluka parah dalam kecelakaan?
Bunda dan pasangan mungkin merasa sudah cukup berhati-hati dalam berkendara. Namun, belum tentu orang lain juga berkendara dengan hati-hati dan musibah tak dapat diperhitungkan.
Masih banyak yang beranggapan bahwa memangku dan memeluk bayi merupakan cara yang paling aman untuk melindungi bayi di dalam mobil. Namun, kenyataannya dalam kecelakaan, berat badan penumpang menghasilkan gaya lebih besar yaitu senilai berat badan dikalikan dengan kecepatan saat kita melakukan perjalanan.
Misalnya saja, dalam kecelakaan 20 km/jam, seorang dewasa dengan berat 60 kg menjadi kekuatan 1.200 kg. Berat tersebut lebih dari cukup untuk meremukkan anak dalam pelukan orangtua, terutama bayi yang baru lahir. Jika Bunda berhasil memeluk anak, dalam kecelakaan 20 km/jam yang sama, bayi seberat 2,7 kg berubah menjadi gaya seberat 54 kg melawan lengan Bunda yang memegangnya. Ini sama halnya seperti bayi mungil yang tiba-tiba berubah menjadi sekarung beras di pelukan Bunda.
Setelah mengetahui fakta di atas, itulah manfaat car seat bayi. Car seat dirancang mampu menahan anak tetap di kursinya dan tidak terlempar tanpa terkendali ke berbagai arah menabrak apa pun, seperti tubuh orang lain, kursi di depan mereka, bahkan kaca depan.
Selain itu, bayi di bawah usia 2 tahun memiliki kerugian ekstra dalam kecelakaan mobil. Tulang tengkorak mereka belum menyatu, juga leher dan tulang belakang mereka belum sepenuhnya berkembang dengan kuat. Jika terjadi kecelakaan, mereka sangat rentan mengalami kerusakan otak akibat cedera kepala.
Meskipun car seat sangat penting dipakai semenjak bayi baru lahir, ada beberapa hal yang perlu Bunda perhatikan.
American Academy of Pediatrics (AAP) merekomendasikan agar bayi dan balita naik di kursi yang menghadap ke belakang sampai mereka mencapai batas berat dan tinggi tertinggi yang direkomendasikan oleh produsen kursi.
Seorang anak kecil jauh lebih kecil kemungkinannya untuk meninggal atau terluka parah ketika berada di kursi yang menghadap ke belakang. Itu karena bagian belakang kursi pengaman akan menopang kepala, leher, dan dada bayi saat terjadi benturan. Pada usia ini, leher anak biasanya tidak cukup kuat untuk menopang kepala saat terjadi benturan.
Pakar keamanan mengatakan untuk melakukan ini berdasarkan ukuran anak, bukan usia. Kursi khusus bayi umumnya dirancang untuk melindungi bayi sejak lahir hingga beratnya mencapai 35 pon (sekitar 16 kilogram), tergantung modelnya.
Jangan menempatkan bayi baru lahir terlalu lama di car seat . Car seat memang membuat si kecil lebih aman, tetapi ternyata bayi baru lahir tidak boleh terlalu lama ditaruh di car seat . Tahukah Bunda tentang “aturan 2 jam” atau “2- hour rule ”?
Aturan 2 jam adalah waktu maksimal bayi baru lahir berada di car seat . Setelah 2 jam, sebaiknya bayi dikeluarkan dari car seat karena akan membahayakan nyawanya. Pasalnya, bayi duduk pada posisi setengah duduk selama di car seat . Posisi ini membahayakan jika dilakukan dalam waktu lama.
Tulang belakang bayi baru lahir masih belum tumbuh secara sempurna dan posisi duduk tersebut membebani tulang belakang. Lalu posisi ini juga membatasi udara yang masuk ke paru-paru bayi Bunda. Risiko ini bertambah ketika bayi tertidur di car seat dengan posisi kepala menekuk ke arah bawah. Pasalnya, kepala bayi baru lahir belum memiliki reflek untuk tegak. Sehingga kepala yang menekuk, dapat menutup jalur masuk udara ke paru-paru.
Untuk bayi baru lahir, pastikan Bunda memakai convertible seat . Convertible seat adalah tempat duduk yang ditambahkan di car seat khusus untuk bayi baru lahir atau bayi dengan bobot kecil. Convertible seat menjaga bayi baru lahir untuk tidak bergerak atau berguncang hebat saat berada di car seat .
Jangan gunakan model dengan tambahan baki untuk bayi baru lahir. Baki terlalu tinggi dan mungkin berada tepat di area kepala bayi. Saat terjadi kecelakaan, wajah bayi bisa membentur nampan.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, car seat untuk bayi baru lahir harus dipasang menghadap belakang. Jangan sekali-kali menempatkan kursi bayi yang menghadap ke belakang di kursi penumpang depan mobil yang memiliki airbag . Namun, tempatkan kursi pengaman anak di kursi belakang.
Jika Bunda tidak punya pilihan dan harus menempatkan bayi di depan, dorong kursi penumpang sejauh mungkin ke belakang.
Sumber:
Kidshealth. 2019. Why Are Car Seats Important?
The Swaddle. 2016. Why Car Seats Are Important: Separating Fact From Fiction
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010