Berapa Biaya Persalinan Normal? Ini Kisarannya!
Ditinjau oleh
dr. Linda Lestari, Sp.OG, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
Diterbitkan 21 Jun 2024
2051
Selamat Bunda, Anda sudah dinyatakan hamil oleh dokter! Pasti dalam perasaan Bunda saat ini sangat bercampur aduk; ada perasaan bahagia, bangga, tetapi di balik itu mungkin juga tersirat perasaan cemas dan bingung. Bunda tidak sendirian dalam hal ini. Dari sekian banyak hal yang sedang Anda pikirkan saat ini, salah satunya yang mungkin adalah tentang biaya persalinan. Dan jika Anda memilih persalinan normal, berikut penjelasan lengkap tentang biaya persalinan normal.
Mempersiapkan biaya persalinan normal memang kadang membuat para orang tua baru merasa bingung karena ada banyak sekali hal yang termasuk di dalam paket persalinan, misalnya biaya dokter kandungan, dokter anak, biaya kamar, dan sebagainya. Namun sebagai patokan Anda, ada baiknya Anda tentukan dulu jenis persalinan normal yang Anda sepakati bersama pasangan.
Biaya persalinan normal di rumah atau yang dikenal dengan istilah home birth tentu berbeda bila dibandingkan dengan persalinan yang dilakukan bersama dokter di rumah sakit atau bila ditangani oleh bidan. Jadi, sepakati dulu lokasi persalinannya.
Jika Anda memilih untuk melahirkan di rumah sakit, misalnya dengan mengikuti lokasi praktik dokter kandungan Anda, hendaknya cek paket-paket biaya persalinan normal yang tersedia di rumah sakit tersebut. Plus, apa saja yang termasuk di dalamnya.
Biasanya, paket biaya persalinan normal di rumah sakit sudah memasukkan biaya-biaya yang menyertai persalinan dan perawatan bayi. Ini membuat para orang tua akan merasa lebih nyaman karena dengan membayar satu harga, layanan yang didapatkan sudah lengkap untuk Bunda dan bayi.
Dalam paket persalinan normal, biasanya pelayanan yang didapatkan berupa:
Sementara berikut ini adalah yang tidak termasuk di dalam paket biaya persalinan normal:
Tentunya rincian paket biaya persalinan normal ini bervariasi untuk setiap rumah sakit, tergantung kelas perawatannya. Namun rata-rata, biaya persalinan normal di rumah sakit tingkat menengah di Jabodetabek adalah sekitar Rp5 jutaan sampai dengan Rp18 jutaan. Biaya persalinan normal pun akan berbeda untuk persalinan bayi kembar atau yang memerlukan tindakan khusus di ruang bersalin.
Beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar bahwa biaya persalinan normal tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun berdasarkan informasi resmi yang ditayangkan melalui situs resmi BPJS Kesehatan, biaya persalinan normal maupun dengan tindakan operasi caesar masih tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan mengikuti prosedur rujukan yang berlaku.
Berita menggembirakannya lagi, jika menggunakan BPJS Kesehatan, Bunda bahkan bisa memanfaatkannya tidak saja pada saat persalinannya saja, tetapi sejak masa prapersalinan, hingga pascamelahirkan. Tentunya hal ini sangat melegakan dan meringankan beban pikiran Bunda dan keluarga.
Bunda, yang paling penting adalah mengupayakan yang terbaik untuk keselamatan dan kesehatan Bunda dan si Kecil. Pastikan bahwa penyedia layanan kesehatan Bunda memberikan rekomendasi terlengkap sesuai dengan anggaran yang Bunda dan keluarga siapkan dan butuhkan, sehingga di saat hari persalinan nanti Bunda bisa melewatinya tanpa kendala apa pun.
Sumber :
Mitra Keluarga. 2021. Paket Harga Khusus Persalinan Normal.
RS Harapan Kita. 2021. Tarif Persalinan.
Kompas. 2020. Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. 2021. Manfaat.
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010