Cara Membuat KIA Anak
Diterbitkan 9 Jun 2022
1250
Bunda tentu tahu bila setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP). KTP diwajibkan untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap, dan sudah berusia 17 tahun.
KTP berfungsi sebagai tanda pengenal atau bukti sah, serta syarat mengurus dokumen lainnya. Saat ini, anak di bawah usia 17 tahun juga sudah memiliki tanda pengenal sendiri, yaitu Kartu Identitas Anak (KIA)
Masih banyak orang yang belum tahu tentang KIA. Apakah KIA wajib dimiliki anak? KIA untuk anak usia berapa? Lalu, bagaimana cara membuat KIA?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan kami bahas dan jelaskan secara terperinci di bawah ini. Silakan simak baik-baik ya, Bun.
BACA: Langkah-langkah Membuat BPJS Anak dari Lahir
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun. Kartu ini sebagai bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
KIA merupakan upaya pemerintah memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia. Hal ini juga dibuat berdasarkan upaya pemerintah meningkatkan pendataan, perlindungan, pelayanan publik dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Apakah KIA wajib dimiliki setiap anak?
Sampai saat ini, aturan pembuatan KIA masih belum terlalu kuat hukumnya. Artinya, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan wajib untuk membuat KIA. Namun, ada beberapa manfaat anak memiliki KIA:
KIA berbeda dengan KTP elektronik karena tidak dilengkapi dengan chip . Ada dua jenis KIA, yaitu:
Syarat-syarat mengurus KIA bagi anak usia 0-5 tahun:
Syarat-syarat mengurus KIA bagi anak usia 5-16 tahun:
Ada dua cara membuat KIA yang bisa Bunda lakukan, yaitu secara langsung dan online . Bunda bisa memilih berdasarkan kemampuan atau preferensi masing-masing.
Cara membuat KIA anak secara langsung:
BACA: To Do List yang Perlu Bunda Lakukan Saat Hamil
Cara membuat KIA anak online :
Selama menunggu proses validasi oleh Dinas Dukcapil, Bunda juga bisa melihat status pengajuan KIA yang Bunda lakukan pada situs permohonan KIA tersebut.
Dalam situs tersebut, Bunda akan menjumpai beberapa status pengajuan, seperti pengajuan baru, pengajuan disetujui, pengajuan dibatalkan, pengajuan diproses, dan pengajuan selesai.
Dengan segala kemudahan pengajuan tersebut, Bunda bisa menggunakan cara membuat KIA online dalam artikel ini hanya melalui ponsel atau gawai di rumah.
Bagi Bunda yang belum mendaftarkan si kecil untuk pembuatan KIA, ayo segera buatkan dengan cara yang sudah kami jelaskan di atas.
BACA: Panduan Lengkap Cara Bikin Akta Kelahiran
Sumber
Detik.com. 2021. Kegunaan Kartu Identitas Anak atau KIA, Apa Saja?
iNews. 2022. Cara Membuat KIA Online Lewat Ponsel, Tak Perlu Repot ke Disdukcapil
Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010