Hak Apa Saja yang Didapatkan oleh Perempuan Pekerja?
Diterbitkan 16 Jun 2022
371
Apakah Bunda seorang working mom ? Sudahkah Bunda mengetahui hak-hak apa saja yang didapatkan sebagai seorang pekerja?
Karyawan perempuan secara umum dinilai memiliki kelebihan dibandingkan karyawan laki-laki. Terutama dalam hal ketelatenan, ketekunan, kemampuan memperhatikan detail, dan sebagainya sehingga dapat mendukung performa kerja pada jabatan dan bidang tertentu.
Perempuan juga memiliki hak cuti yang berbeda dibandingkan laki-laki. Karena pada dasarnya, perempuan menjalani berbagai proses yang tidak dilewati oleh laki-laki, seperti haid, hamil, melahirkan, dan menyusui.
Masih banyak perempuan yang belum mengetahui hak-haknya sebagai seorang pekerja. Hal ini dikarenakan perusahaan rata-rata tidak mengkomunikasikannya secara jelas dan lengkap pada karyawannya. Meskipun begitu, Bunda sudah seharusnya tahu dan memahami apa saja hak yang bisa didapatkan oleh pekerja perempuan, terutama dalam hal cuti kerja.
BACA: Kembali Bekerja Pascamelahirkan, Sudahkah Bunda Siap?
Ada beberapa ketentuan tentang cuti perempuan kerja yang disusun dalam UU No 13 Tahun 2003. Berikut beberapa aturannya yang perlu Bunda ketahui:
Mungkin belum banyak yang mengetahui jika siklus bulanan perempuan ini ada peraturan yang mengaturnya. Cuti haid diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 81 dengan bunyi sebagai berikut “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.
Cuti ini berlaku jika Bunda melampirkan surat keterangan dokter. Jadi, jika memang pada haid pertama atau kedua Bunda merasakan sakit yang cukup hebat, kunjungi dokter untuk meminta surat izin yang menyatakan sakit.
Hal ini diatur dalam UU no. 13 Tahun 2003 pasal 82 ayat 1, sebagai berikut “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.
Untuk pengajuan cuti ini, pekerja perempuan wajib memberitahu pihak manajemen perusahaan sedikitnya 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Begitu pula setelah kelahiran anak, sebaiknya dilaporkan pada perusahaan selambat-lambatnya 7 hari dengan melampirkan bukti kelahiran atau akta kelahiran.
Bunda juga perlu memastikan persepsi 3 bulan di masing-masing perusahaan yang memang kadang berbeda. Ada yang merincikan 3 bulan ini adalah 90 hari kerja dan ada yang 90 hari kalender.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/ 2003 pasal 82 ayat 2, para pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga bisa mendapatkan cuti. Perempuan memiliki hak yang sama dengan cuti melahirkan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dokter.
Untuk mempergunakan hak ini, pekerja perempuan wajib melampirkan surat keterangan dokter atau bidan. Kemudian, sesuai dengan istilah kedokteran, keguguran sendiri merupakan keadaan kehilangan janin saat usia janin kurang dari 20 minggu.
Itu tadi beberapa hak yang mengatur cuti khusus perempuan. Peraturan ini berlaku bagi semua perempuan pekerja, yang bekerja di perusahaan yang ada di Indonesia. Meski mungkin beberapa perusahaan memiliki aturan tersendiri, seharusnya Bunda layak memperjuangkan hak ini.
Dalam pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003, disebutkan “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”. Dengan adanya aturan ini, Bunda berhak menyusui anaknya dengan tetap memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan. Terkait hal ini, dianjurkan untuk perusahaan memiliki ruang menyusui sendiri yang layak.
Itu tadi hak dan cuti khusus perempuan yang diatur dalam undang-undang. Bunda bisa menanyakan hak-hak ini pada perusahaan tempat Bunda bekerja. Semoga dengan mengetahui aturan ini, Bunda bisa lebih merasa nyaman dan aman.
BACA: Dampak Positif Ibu Pekerja Bagi Perkembangan Anak
Sumber
Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010