Ini Syarat dan Ketentuan Melahirkan Ditanggung BPJS
Diterbitkan 9 Agt 2022
1499
Asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah asuransi dengan premi yang paling terjangkau yang dapat diakses untuk ibu hamil dan melahirkan.
Oleh karena bukan merupakan risiko yang tidak terduga, sedikit perusahaan asuransi yang memasukkan kehamilan dan persalinan dalam pertanggungan. Namun sebagai badan milik negara, BPJS kesehatan menyediakan manfaat pertanggungan biaya kehamilan dan persalinan.
Untuk dapat mengakses layanan ini, Bunda tentu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan pada saat hendak memeriksakan kehamilan antara lain:
Ibu hamil yang ingin melahirkan di rumah sakit harus menyertakan surat rujukan dari fasilitas kesehatan 1 seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan harus menjalani prosedur melalui sistem rujukan berjenjang di bawah ini.
Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin ibu hamil dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
Biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000 atau Rp 50.000 tiap kunjungan.
Melahirkan dengan pertanggungan BPJS juga harus memperhatikan panduan berikut ini:
Ibu hamil yang melahirkan secara normal dapat langsung mendatangi FKTP terdekat tanpa rujukan. Manfaat yang diberikan BPJS adalah:
Ibu hamil yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Biaya persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan dikenakan sesuai dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.
Ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Berikut panduan pembiayaan untuk pemeriksaan pascamelahirkan:
Saat mendatangi FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti di atas.
Jangan lupa juga untuk segera mendaftarkan bayi baru lahir agar dapat mendapatkan manfaat BPJS dalam waktu 3x24 jam hari kerja. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah surat keterangan lahir, kartu BPJS orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Selamat mengakses layanan BPJS kesehatan untuk kehamilan dan persalinan, ya.
Sumber:
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010