Ini yang Harus Dilakukan Jika Ibu Hamil Positif COVID-19


Ditinjau oleh
dr. Linda Lestari, Sp.OG, Spesialis Obstetri dan Ginekologi
Diterbitkan 9 Mei 2023
1166
Hidup di masa pandemi COVID-19 memang memunculkan rasa khawatir bagi ibu hamil. Apalagi virus SARS-CoV-2 ini terus bermutasi menjadi varian-varian yang semakin membahayakan. Bagaimana jika ibu hamil positif COVID-19, apa yang akan terjadi?
Menurut WHO, kesempatan ibu hamil tertular penyakit COVID-19 tidak lebih tinggi dibandingkan orang lainnya. Namun agar lebih aman, ibu hamil sangat dianjurkan melakukan pencegahan supaya tidak tertular virus SARS-CoV-2.
Jika ibu hamil positif COVID-19, maka ia berisiko menderita COVID-19 lebih parah sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Selain itu, ia juga berisiko mengalami komplikasi kehamilan, termasuk melahirkan bayi prematur. Ini kebanyakan terjadi pada ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 pada trimester ketiga kehamilan.
Hasil sebuah studi kohort multinasional yang dipublikasikan pada April 2021 lalu menyebutkan bahwa COVID-19 pada kehamilan dikaitkan dengan peningkatan dari morbiditas (sakit) parah dan mortalitas (kematian) ibu. Tak hanya itu, COVID-19 pada kehamilan juga dapat menyebabkan komplikasi pada bayi baru lahir.
Namun tak berarti semua ibu hamil yang menderita COVID-19 kondisinya akan menjadi parah. Saat menderita COVID-19, sebagian besar ibu hamil tidak memiliki gejala atau hanya mengalami gejala yang ringan sehingga tak perlu dirawat di rumah sakit.
Jika ibu hamil positif COVID-19, biasanya akan muncul gejala-gejala pada 2-14 hari setelah infeksi terjadi. Gejala-gejalanya serupa dengan orang lain yang terinfeksi virus COVID-19, yang utama berupa:
Jika gejala-gejala ini muncul, maka Bunda harus langsung menghubungi dokter kandungan, bidan, atau tenaga medis terkait untuk berkonsultasi mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan.
Jangan lupa untuk menanyakan langkah-langkah selanjutnya jika gejala-gejala ini bertambah buruk atau Bunda mengalami komplikasi.
Apa yang wajib Bunda lakukan jika positif COVID-19? Lebih lengkapnya, berikut pertolongan pertama yang harus dilakukan jika ibu hamil positif COVID-19:
Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pencatatan, dan tracing .
Seperti pulse oximeter (untuk mengukur saturasi oksigen), termometer, dan fetal doppler untuk memantau detak jantung janin.
Tanda vital normal ibu hamil ialah frekuensi napas 12-20 kali per menit, frekuensi nadi <100 kali per menit, saturasi oksigen >95%.
Sementara untuk detak janin normal yakni 120-160 kali per menit. Pastikan untuk selalu mengukur tanda vital tersebut sebanyak 2-3 kali dalam sehari. Jika gejala memburuk, segera hubungi dokter.
Setelah mendapatkan hasil lab, konsultasi dapat dilakukan secara telemedicine dengan dokter paru/penyakit dalam.
Pada usia 28 minggu kehamilan, normalnya janin bergerak 10-12 kali per hari atau 1 kali per jam. Jika gerakan dirasa kurang, segera menghubungi dokter sebagai penanganan awal.
Penanganan COVID-19 pada ibu hamil memerlukan pengawasan ketat, jadi jangan membeli dan mengonsumsi obat sembarangan ya, Bun.
Pastikan semua kebutuhan makro dan mikronutrien terpenuhi. Selain itu, jangan lupa mengonsumsi vitamin yang sudah diresepkan oleh dokter.
Bunda bisa mencuci hidung menggunakan cairan isotonik (NaCl 0,9%) yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas lokal area hidung, mengurangi gejala pilek/tersumbat dan viral load pada area hidung.
Jaga kebersihan rongga mulut dan saluran napas atas dengan berkumur menggunakan obat kumur yang mengandung antiseptik (seperti alkohol atau klorheksidin).
Saat Bunda memasuki usia kandungan 24 minggu, maka posisi tidur yang disarankan adalah miring ke kiri.
Namun, posisi proning (teknik meningkatkan kadar oksigen dengan cara mengatur posisi tidur dalam posisi tengkurap) yang dianjurkan pada pasien COVID-19, harus Bunda lakukan secara hati-hati.
Sehingga tetap perlu pengawasan ketat dari tenaga medis untuk melakukan posisi proning pada ibu hamil yang terinfeksi virus ini.
Menurut Dr. Özge Tunçalp, Maternal and Perinatal Health Expert WHO, transmisi virus dari ibu hamil ke bayi di rahim, atau saat persalinan, sangat jarang terjadi.
Sebuah penelitian kecil terhadap ibu hamil positif COVID-19 yang masuk trimester tiga menunjukkan bahwa tidak ditemukan virus SARS-CoV-2 di dalam darah di tali pusat dan plasenta, serta tidak terjadi transmisi virus ke bayi baru lahir.
Karena itu, kebanyakan bayi yang lahir dari ibu yang sedang atau pernah menderita COVID-19, umumnya berada dalam keadaan sehat dan tidak memiliki gejala. Jika ibu hamil positif COVID-19 dan menularkan ke bayi, maka gejala-gejalanya biasanya tidak parah.
Satu hal yang penting adalah Bunda tetap harus rutin memeriksakan kehamilan.
Jika gejala-gejala yang Bunda alami tergolong ringan dan tidak membutuhkan perawatan di rumah sakit, maka kemungkinan konsultasi akan diubah menjadi telemedicine.
Jika dirasa perlu, maka akan ada tenaga kesehatan yang datang ke rumah untuk melakukan pemeriksaan kehamilan.
Yep, ibu hamil sudah diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Menurut Surat Edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/2007/2021, tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, ibu hamil bisa diberikan vaksinasi COVID-19.
Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Lebih lanjut, berikut adalah syarat vaksinasi bagi Bunda yang sedang hamil:
Bagaimana dengan Bunda yang sedang berencana hamil? Bagi Bunda yang sedang melakukan promil (program kehamilan), dianjurkan untuk menunda kehamilannya jika ingin menerima vaksin COVID-19. Penundaan dilakukan hingga empat minggu setelah dosis kedua diterima.
Selain itu, sering kali ada kejadian di mana ibu tidak sadar sedang hamil saat menerima vaksin dosis pertama.
Dalam hal ini, menurut anjuran POGI, bagi ibu yang telah mendapatkan suntikan COVID-19, kemudian diketahui hamil, tetap bisa mengikuti penyuntikan vaksin kedua sesuai jadwal interval yang dianjurkan.
Ini artinya, jika sudah terlanjur diberikan suntikan dosis pertama sebelum hamil, maka suntikan kedua boleh diberikan sebelum usia kehamilan 12 minggu ke atas atau di trimester pertama.
Jika Bunda positif terinfeksi COVID-19 menjelang HPL, maka Bunda diwajibkan untuk tetap berada di rumah dan selalu memakai masker.
Selama menunggu hari persalinan tiba, Bunda disarankan untuk:
Lalu, apa yang akan terjadi ketika saat persalinan tiba? Begini prosedurnya saat Bunda akan dan berada di rumah sakit:
Ini agar pihak rumah sakit memiliki waktu menyiapkan ruangan persalinan khusus dan melakukan pencegahan penularan virus ini.
Saat berada di rumah sakit, Bunda akan berada di ruangan khusus. Dan saat menangani Bunda, dokter dan perawat akan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Dalam hal ini biasanya suami yang akan menemai saat proses melahirkan. Apakah boleh ada pengunjung? Hal ini akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing rumah sakit/klinik.
Biasanya, ibu dengan gejala ringan atau tanpa gejala akan disarankan untuk melahirkan secara normal. Dengan syarat, ibu dan janin dalam kondisi baik.
Akan tetapi jika terjadi gejala yang membahayakan proses persalinan, dokter akan menyarankan untuk melahirkan dengan operasi Caesar.
Setelah proses persalinan selesai, Bunda dan bayi tidak akan menggunakan ruang rawat yang sama. Si Kecil akan berada di ruang bayi.
Jika kesehatan Bunda memungkinkan, Bunda akan bisa memberikan ASI perah melalui cup feeder atau alat lain.
Sebelum memerah ASI, pastikan Bunda memakai masker dan mencuci tangan dengan air dan sabun. Setelah digunakan, bersihkan alat pompa dan perlengkapan lainnya.
Selama di rumah sakit, tetap terapkan protokol kesehatan ya, Bunda. Selain itu, beritahukan pada anggota keluarga lain bahwa mereka tidak boleh mengunjungi ruangan lain, termasuk kamar bayi yang baru lahir.
Di masa pandemi ini, jika memungkinkan, biasanya pihak rumah sakit akan berusaha mengupayakan agar Bunda dan Si Kecil untuk pulang lebih cepat.
Sesampainya di rumah, sebaiknya bayi tidak bertemu dengan orang lain selain keluarga inti yang memang sudah tinggal satu satu rumah.
Agar ibu hamil tidak tertular virus SARS-CoV-2, langkah pencegahan sangat ditekankan dan dianjurkan. Cara-cara pencegahan yang Bunda lakukan sama seperti orang sehat lainnya, yaitu:
Sangat penting bagi Bunda untuk tetap rutin memeriksakan kondisi kehamilan ke dokter kandungan, begitu juga nantinya setelah melahirkan.
Namun karena saat ini sistem kesehatan di seluruh dunia sedang kewalahan menghadapi pandemi, maka kemungkinan besar Bunda akan diminta menghindari datang ke rumah sakit. Diskusikan dengan dokter kandungan mengenai cara terbaik yang aman dan nyaman untuk pemeriksaan kehamilan.
Sumber:
WHO. 2021. Coronavirus Disease (COVID-19): Pregnancy and Childbirth.
Royal College of Obstetricians and Gynaecologists. 2021. Coronavirus Infection and Pregnancy.
Mayo Clinic. 2021. Pregnancy and COVID-19: What are the Risks?
What to Expect. 2021. What to Know About COVID-19 if You're Pregnant.
Kumparan. 2021. Vaksinasi COVID-19 Pertama Sebelum Hamil, di Trimester Berapa Dapat Dosis Kedua?
Popmama. 2021. Positif Covid-19 saat Hamil? Ini yang Perlu Mama Lakukan.
Artikel Unggulan

Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...

Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...

Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait

Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010