Panduan Aman Naik Motor Saat Hamil
Ditinjau oleh
dr. Linda Lestari, Sp.OG, Spesialis Obstetri dan Ginekologi
Diterbitkan 4 Mei 2023
1748
Tidak ada larangan khusus bagi Bunda untuk naik motor saat hamil. Beberapa ibu masih naik motor atau dibonceng di motor saat hamil. Namun, apakah Bunda tahu, di usia kehamilan berapa Bunda aman naik motor? Berikut panduan naik motor saat hamil yang perlu Bunda ketahui!
Tidak ada larangan yang pasti tentang mengendarai dan naik motor saat hamil. Namun karena terkait dengan keselamatan janin, sudah selayaknya Bunda mempertimbangkan kesiapan Bunda sendiri saat hendak naik motor dalam kondisi hamil.
Selama Bunda tidak memiliki keluhan seperti nyeri perut, keluar flek pada vagina, lemas, pusing, dan sering kontraksi, mengendarai motor sendiri dikatakan masih aman. Tidak heran, di jalan Bunda masih suka melihat perempuan naik motor atau dibonceng saat hamil.
Namun, tidak semua ibu hamil boleh naik motor, Bun. Karena pada dasarnya, efek samping pada setiap ibu berbeda. Pada hal morning sickness misalnya, setiap Bunda memiliki pengalaman yang berbeda.
Mayoritas ibu mengalami mual, pusing, dan muntah-muntah di trimester pertama. Pada usia kehamilan ini dan jika sedang mengalami morning sickness , Bunda sebaiknya tidak mengendarai motor dulu.
Kegiatan bermotor memerlukan kesiapan fisik karena bermotor menghasilkan adrenalin dan otot bekerja untuk menjaga keseimbangan tubuh.
Hal ini berarti, saat naik motor, Bunda membebankan “stres” pada tubuh, sementara Bunda sedang mengandung. Hormon saat hamil juga membuat ligamen (jaringan otot) lebih renggang, sehingga memberikan tekanan lebih pada otot.
Oleh karena itu, naik motor pada trimester pertama kehamilan tidak disarankan. Efek samping dari morning sickness ditakutkan dapat merusak konsentrasi Bunda dalam berkendara, dan pada akhirnya membahayakan tidak hanya Bunda dan janin, namun juga orang lain di jalan raya.
Kebutuhan untuk naik motor dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat dihindari.
Bunda di satu sisi juga tidak dilarang naik motor saat hamil selama kandungan dan kesehatan Bunda baik-baik saja. Namun, tetap ada pedoman yang harus Bunda patuhi terkait naik motor saat hamil.
Bunda boleh naik motor atau dibonceng saat kehamilan sudah memasuki trimester kedua. Di usia kehamilan ini, morning sickness sudah berkurang cukup banyak. Namun, bila Bunda masih mengalaminya, Bunda mengendarai motor sampai tubuh Bunda siap.
Namun, kemudian sebaiknya Bunda juga mengurangi naik motor saat memasuki trimester ketiga, karena ukuran perut yang sudah mulai membesar.
Pada usia kehamilan ini, janin sedang mencari posisi agar kepala bisa masuk ke area panggul sehingga mempermudah proses persalinan normal. Guncangan naik motor akan berisiko pada janin.
Selain itu, pada kondisi hamil tua, gerakan Bunda juga menjadi lebih canggung dan lebih sensitif. Di periode ini Bunda juga sudah tidak boleh mengangkat berat, sedangkan naik motor memberikan tekanan khusus pada tubuh.
Untuk Bunda yang mengandalkan naik motor untuk mobilitas, coba lakukan beberapa tips ini agar tetap aman selama hamil:
Sumber:
MSN. 2020. Is It Safe to Ride a Bike While Pregnant? An OBGYN Weighs in on Potential Risks.
Haibunda. 2019. Amankah Ibu Hamil Muda Naik Motor?
Sehatq. 2021. Apakah Aman Ibu Hamil Naik Motor? Ini Jawabannya.
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010