Panduan Lengkap Bayi Lahir Sungsang yang Wajib Ibu Tahu
Ditinjau oleh
dr. Linda Lestari, Sp.OG, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
Diterbitkan 28 Mar 2024
236
Bahkan ketika berada di dalam rahim dengan ruang terbatas, bayi bergerak dengan lincah lho, Bun . Antara minggu 32 dan 38, dia akhirnya berada dalam posisi kepala di bawah. Namun, sekitar 3 hingga 4 persen bayi masih berada dalam posisi kepala di atas saat mereka siap lahir. Ini disebut posisi sungsang.
Apakah ini sesuatu yang harus membuat Bunda panik? Berikut segala hal yang harus Bunda tentang lahir sungsang.
Mayoritas bayi berada pada posisi kepala ke bawah di dalam rahim saat kehamilan berumur 36-37 minggu. Ini berguna agar mereka bisa lahir dengan kepala terlebih dahulu. Akan tetapi, terkadang bayi berada dalam posisi kaki atau bagian pantat yang keluar terlebih dahulu. Ini disebut posisi sungsang.
Ada tiga jenis posisi sungsang, yakni:
Dokter akan memeriksa perut untuk merasakan di mana posisi kepala, punggung dan pantat bayi. Tes ultrasound mungkin akan digunakan untuk mengonfirmasi apakah bayi dalam posisi sungsang saat HPL sudah dekat, atau ketika proses persalinan akan dimulai.
Menurut American Pregnancy Association , ada beberapa penyebab mengapa bayi berada dalam posisi “salah” di dalam rahim, di antaranya:
Meski begitu, hanya karena Bunda memiliki satu atau dari beberapa kondisi di atas, bukan berarti bayi akan lahir sungsang.
Hanya karena pantat bayi berada di posisi terbawah pada beberapa minggu sebelum hari persalinan, bukan berarti dia akan lahir sungsang. Akan tetapi jika posisi bayi tetap sungsang saat akan melahirkan, metode persalinan yang ditawarkan oleh dokter biasanya adalah melalui operasi caesar.
Bagaimana dengan persalinan normal? Dokter akan memberikan pilihan ini jika tenaga kesehatan yang membantu proses kelahiran terlatih dengan proses ini, dan persalinan sudah masuk pada fase aktif.
Di sisi lain, mayoritas komplikasi (prolaps tali pusar, luka pada tengkorak/otak/lengan bayi, kepala terhambat di jalan lahir, dsb) terjadi pada kelahiran normal. Jadi, jika Bunda meminta melahirkan secara normal tapi dokter menyarankan operasi caesar, pasti ada alasan baik di balik rekomendasi tersebut.
Pastinya, kelahiran secara sungsang harus dilakukan di rumah sakit, di mana ahli dan sumber daya tersedia untuk memastikan ibu dan bayi selamat.
Jadi, apa yang bisa Bunda dilakukan jika memiliki kehamilan sungsang? Pertama-tama, pastinya Bunda harus membicarakan segala sesuatunya dengan dokter. Kedua, ada beberapa cara yang bisa Bunda lakukan untuk mengubah posisi bayi menjadi normal.
Jika bayi masih dalam posisi sungsang, Bunda kemungkinan akan ditawarkan untuk melakukan external cephalic version (ECV). Ini adalah ketika seorang tenaga medis profesional (seperti dokter kandungan), mencoba mengubah posisi menjadi “kepala di bawah” dengan menekan daerah perut dengan tangan. Sekitar 50% posisi sungsang bisa dikembalikan ke posisi normal lewat ECV, yang menyebabkan ibu bisa melahirkan dengan normal.
Kemungkinan ECV akan sukses jika:
Selama proses ECV:
Bisa jadi Bunda merasa kecewa karena proses kelahiran yang diimpikan belum terwujud. Namun, ingatlah bahwa perasaan ini akan terlupakan saat Bunda akhirnya memeluk si buah hati dan melihatnya untuk pertama kali.
Sumber:
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010