Panduan Lengkap Cara Bikin Akta Kelahiran
Diterbitkan 8 Agt 2022
3214
Akta kelahiran adalah salah satu surat penting yang harus dimiliki setiap orang. Akta kelahiran akan terus digunakan selama hidup dalam setiap keperluan administrasi Si Kecil.
Oleh karena itu, penting bagi Bunda untuk segera mengurus akta kelahiran setelah Si Kecil lahir. Tidak seperti di waktu sebelumnya, akta kelahiran kini lebih mudah dibuat. Bagaimana cara bikin akta kelahiran untuk Si Kecil?
Akta kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Akta kelahiran berisi nama, jenis kelamin, tempat, tanggal lahir, dan nama orang tua.
Akta kelahiran dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada pada zona wilayah masing-masing.
Akta kelahiran menjadi wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
Dengan memiliki akta kelahiran, anak dijamin mendapatkan haknya sebagai warga negara yang dilindungi.
Di masa yang akan datang, Si Kecil akan sering memerlukan akta kelahiran hampir di semua keperluan administrasi yang dibutuhkan.
Akta kelahiran misalnya, menjadi syarat pembuatan Nomor Identitas kependudukan (NIK) dan juga pendaftaran Kartu Keluarga (KK) yang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara.
Saat Si Kecil mulai bersekolah, akta kelahiran juga biasanya dibutuhkan sebagai bagian dari administrasi. Begitu juga nantinya saat Si Kecil membuat paspor, atau kepentingan yang berhubungan dengan bank, dan sebagainya.
Pada dasarnya membuat akta kelahiran adalah sebuah kewajiban orang tua. Karena pembuatan mengenai akta kelahiran setiap orang sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Khusus di Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:
Biasanya lama waktu pembuatan akta kelahiran adalah selama 5 hari kerja sejak berkas yang dibutuhkan terkumpul. Dan tentunya Bunda tidak akan dikenakan biaya apa pun untuk membuat akta kelahiran Si Kecil.
Seorang bayi yang dilaporkan dan dicatat kelahirannya akan secara otomatis diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat.
Setelah itu barulah Bunda memperbarui Kartu Keluarga (KK) dengan menambahkan anggota keluarga yang baru lahir sesuai dengan NIK yang didapat.
Sebelum mendapatkan NIK dan memperbarui KK, Bunda harus membuat akta kelahiran yang memerlukan syarat sebagai berikut:
Untuk orang asing, ditambah :
Agar Si Kecil segera mendapatkan akta kelahiran yang diperlukan, Bunda dapat membuat akta kelahiran dengan bantuan layanan rumah sakit atau puskesmas tempat Si Kecil dilahirkan.
Pasalnya, sebenarnya di setiap rumah sakit atau puskesmas, sudah tersedia formulir pembuatan akta kelahiran yang dibutuhkan. Proses pembuatan akta kelahiran secara lengkap dapat Bunda baca di bawah in.
Pastikan saja menyiapkan fotokopi dan juga dokumen asli yang dijadikan syarat dalam pembuatan akta kelahiran.
1. Mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik.
2. Mengumpulkan syarat seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon.
2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1.
3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.
1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik.
2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon.
3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan.
4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.
Bunda berhasil menerima 5 dokumen (NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan) dari Puskesmas, RS, atau Klinik.
Teknologi yang kian pesat memudahkan segala hal, termasuk kegiatan administrasi pemerintahan.
Bila dulu, pembuatan harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan, kini Bunda dapat membuat akta kelahiran melalui aplikasi khusus atau lewat Whatsapp, tergantung dari ada tidaknya fasilitas di masing-masing kota/kabupaten tempat Bunda berada.
Di Jakarta misalnya, ada aplikasi Alpukat Betawi, atau banyak di wilayah lain sudah menggunakan layanan lewat aplikasi WhatsApp.
Kini, bukan hanya akta kelahiran, namun juga akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga yang dapat dilakukan secara daring dan difasilitasi oleh Dinas Dukcapil.
Dokumen penting tersebut diperoleh masyarakat dan dapat dicetak sendiri oleh dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Walau dicetak sendiri, dokumen tersebut diakui oleh negara.
Bunda tidak perlu khawatir akta kelahiran yang Bunda cetak tidak berlaku atau dipalsukan, karena setiap akta kelahiran mempunya kode QR sendiri.
Bila saat Bunda periksa, QR Code berwarna hijau, maka akta kelahiran resmi telah Bunda peroleh. Namun bila berwarna merah, Bunda perlu menanyakan kepada petugas kependudukan setempat.
Akta kelahiran dengan QR code sendiri, berlaku sejak 2019 lalu dan berlaku secara nasional.
Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas HVS per 1 Juli 2020 kecuali untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Meskipun ada model baru dari akta kelahiran dengan QR Code, akta kelahiran model lama tetap berlaku.
Proses mendapatkan akta kelahiran dengan mendaftar di laman resmi kantor layanan, secara umum memiliki proses seperti berikut:
Proses pembuatan di aplikasi WhatsApp yang sudah dilakukan di beberapa area biasanya terdiri dari beberapa tahapan berikut ini:
Untuk menjamin Si Kecil mendapatkan haknya sebagai warga negara, pastikan Bunda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai bagian dari perlengkapan melahirkan.
Walau tidak ada denda bila telat membuat akta kelahiran untuk wilayah Jakarta (belum tentu kota lain), Bunda sebaiknya tidak menunda pembuatan dokumen penting ini.
Sumber:
Kompas. 2021. Akta Kelahiran Model Baru Dilengkapi QR Code dan Bisa Dicetak di Rumah.
Cermati. 2020. Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru.
Dukcapil. 2018. Cetak Dokumen Kependudukan di Rumah dari File PDF, Masyarakat Makin Dimudahkan dan Aman.
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010