main-logo
header-image-17544
author-avatar-17544

Ditinjau oleh

dr. Fella Halimah Pratami, Sp.OG, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi

Diterbitkan 20 Apr 2023

share-icon

2078


Bunda tentu sudah familiar dengan pemeriksaan USG pada kehamilan. Kenali USG abdominal dan prosedurnya, serta fungsinya.





Pengertian USG Abdominal









Disebut juga USG perut. Sesuai dengan namanya, pemeriksaan USG abdominal adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi melalui probe (alat transduser) yang diletakkan di abdomen atau perut Bunda. 





Pemeriksaan ini dilakukan di luar tubuh, aman, dan tidak terasa sakit. Hasil pencitraan yang diperoleh bisa berupa foto maupun video kondisi si Kecil di dalam kandungan. 





Untuk jenis pemindaiannya, USG abdominal ada yang menggunakan pemindaian 2D, 3D, maupun 4D.





  • USG Abdominal 2D: merupakan jenis USG kehamilan yang lazim dilakukan. Pemeriksaan ini menggunakan probe di atas perut untuk menghasilkan gambar 2D dari janin yang sedang berkembang. Untuk mendeteksi kelainan organ dalam janin, USG 2D ini memiliki sensitifitas yang sangat baik. Dan ini merupakan USG yang rutin dilakukan setiap dokter.
  • USG Abdominal 3D: pemeriksaan secara 3D memungkinkan dokter melihat secara lebih detail kondisi janin, dengan resolusi dan visibilitas yang juga lebih baik.
  • USG Abdominal 4D: Pemeriksaan USG 4D menghasilkan gambar dan juga video janin dengan kualitas gambar yang lebih baik, bahkan dapat menunjukkan wajah dan gerakan janin secara lebih nyata. Lebih entertaining .








Mengapa Perlu Dilakukan Pemeriksaan USG Abdominal?





hamil setelah keguguran




Pada pemeriksaan kehamilan rutin, yaitu minimal 6 kali dari trimester 1 hingga trimester 3, dokter akan melakukan pemeriksaan USG abdominal kepada Bunda.





Tentunya jumlah pemeriksaan ini bisa lebih banyak tergantung kondisi masing-masing ibu hamil. Tiap bulan boleh tidak, ya? Tentu boleh! Pemeriksaan USG abdomen ini aman kok, Bun.. Bahkan pada kondisi tertentu Bunda bisa disarankan untuk USG tiap minggu bahkan bisa tiap 3-4 hari jika memang terdapat kondisi yang harus dipantau ketat melalui USG.





Karena ini merupakan prosedur pemeriksaan yang lebih rinci, tidak ada yang perlu dikhawatirkan ya, Bun. Pemeriksaan ini bertujuan untuk:





  • Mengecek kondisi bayi
  • Membantu mengetahui perkiraan usia bayi dan hari perkiraan lahirnya (terutama untuk Bunda yang haidnya tidak teratur)
  • Mengecek perkembangan organ-organ si Kecil
  • Mengetahui jenis kelamin bayi




USG abdominal juga dapat membantu mengetahui adanya kelainan pada kehamilan, seperti kehamilan ektopik atau hamil anggur, hamil kembar, keguguran, hingga kecacatan janin.





Apa Perbedaan USG Abdominal dan Transvaginal?









Selain pemeriksaan USG yang dilakukan melalui abdomen, ada juga satu jenis pemeriksaan USG lagi yang disebut dengan USG transvaginal. Keduanya lazim dilakukan pada masa kehamilan, maupun untuk pemeriksaan di luar masa kehamilan.





Sesuai dengan namanya, USG transvaginal adalah pemeriksaan USG yang dilakukan secara internal dengan menggunakan probe khusus yang dimasukkan ke dalam vagina. Bentuk probe USG transvaginal berbeda dari USG abdominal ya, Bun. Untuk USG transvaginal bentuk probe nya mirip seperti pipa berdiameter + 3 cm dengan panjang + 7 cm.





Melalui pemeriksaan USG transvaginal, dokter akan dapat memperoleh gambar yang lebih detail dari organ reproduksi Bunda, termasuk Rahim, indung telur, saluran indung telur, dan leher rahim.





Pemeriksaan USG transvaginal yang dilakukan pada masa kehamilan bertujuan untuk mengetahui setiap perubahan kondisi janin, memeriksa detak jantung janin, dan memeriksa kondisi plasenta. 





Sementara saat dilakukan di luar masa kehamilan, USG transvaginal dapat membantu mendeteksi adanya pertumbuhan kista atau tumor pada ovarium, perdarahan pada vagina, maupun nyeri panggul.





Kedua cara pemeriksaan ini sama-sama baik, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ingin diperiksa lebih jauh. USG abdominal boleh dilakukan kapanpun sesuai rekomendasi dokter. 





Untuk USG transvaginal pada kehamilan sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, baik trimester 1, 2, maupun 3. Namun karena jalur pemeriksaan melalui vagina, seringkali ibu hamil tidak nyaman sehingga pemeriksaan USG transvaginal memang hanya dilakukan berdasarkan indikasi khusus. Seperti adanya kecurigaan kehamilan di luar kandungan pada trimester 1, atau untuk memeriksa panjang leher rahim di trimester 2 pada ibu hamil dengan riwayat kelahiran prematur sebelumnya, dan pada trimester 3 dilakukan jika ada kecurigaan posisi plasenta menutupi jalan lahir.









Apakah Ada Risiko dari Pemeriksaan USG Abdominal?





melakukan USG




Pemeriksaan USG abdominal tidak memiliki risiko, Bun, oleh karena itu boleh dilakukan kapan saja dan di usia kehamilan berapa saja. 





Pemeriksaan ini tidak menggunakan radiasi sinar X seperti pada Rontgen maupun CT Scan, karenanya aman untuk dilakukan. 





Apakah Pemeriksaan Ini Mahal?









Biaya pemeriksaan ini sangat bergantung pada kebijakan rumah sakit maupun jenis alat yang digunakan. Untuk pemeriksaan USG abdominal dengan versi 4D, biasanya lebih mahal daripada pemeriksaan USG abdominal biasa.





Biasanya klinik atau rumah sakit juga akan membebankan biaya pencetakan, bila Bunda menginginkan hasil pemeriksaan dicetak atau disalin ke dalam DVD.





Ikuti arahan dokter selama pemeriksaan kehamilan, ya, Bun. Tetaplah menjaga kondisi kesehatan agar kehamilan Bunda lancar dan si Kecil juga sehat. 





Sumber:





Halo Doc. 2019. Manakah yang Lebih Baik, Tes USG Abdominal atau Transvaginal?





Healthline. 2016. Tests during Pregnancy: Abdominal Ultrasound.





Healthline. 2018. Abdominal Ultrasound.


Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi

Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi
footer-main-logo
appstore-logogoogleplay-logo
appstore-logogoogleplay-logo

Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010