Waspada Konsumsi Kafein Berlebihan dan Efeknya pada Janin
Diterbitkan 11 Jul 2024
130
Jika Bunda mendengar minuman mengandung kafein mungkin yang lebih sering muncul di kepala adalah kopi. Namun kafein tidak hanya ada di dalam kopi lho, Bun. Kafein bisa ditemukan dalam teh, minuman kemasan, cokelat, bahkan beberapa obat pereda sakit kepala.
Pertanyaannya adalah, bolehkah ibu hamil mengonsumsi kafein? Jawabannya, boleh saja, Bunda. Namun Bunda tetap harus memerhatikan batasan konsumsi kafein Bunda setiap harinya.
Jika terlalu berlebihan, kafein bisa meningkatkan tekanan darah dan detak jantung, juga meningkatkan frekuensi buang air kecil Bunda. Hal ini bisa menyebabkan penurunan kadar cairan tubuh Bunda dan dapat menyebabkan dehidrasi.
Selain itu, terlalu banyak konsumsi kafein dapat menyebabkan Bunda merasa gelisah, mengalami gangguan pencernaan atau sulit tidur. Selama kehamilan, Bunda mungkin sangat sensitif terhadap kafein karena mungkin perlu waktu lebih lama untuk mengeluarkannya dari tubuh. Ini juga bisa membuat Bunda merasa mual atau pusing.
Kafein mengalir melewati plasenta ke bayi Bunda. Meskipun Bunda bisa membatasi jumlah kafein yang Bunda berikan untuk tubuh, si Kecil tidak memiliki enzim yang dibutuhkan untuk memetabolisme kafein.
Bunda mungkin pernah mendengar bahwa terlalu banyak kafein dapat menyebabkan keguguran (ketika bayi meninggal dalam kandungan sebelum usia kehamilan 20 minggu) kelahiran prematur (kelahiran yang terjadi sebelum usia kehamilan 37 minggu) atau berat bayi lahir dengan berat badan yang rendah.
Menurut sebuah studi di American College of Obstetricians and Gynecologists tahun 2008, ibu hamil yang mengonsumsi lebih dari 200 miligram kafein lebih berisiko mengalami keguguran dibandingkan mereka yang tidak mengonsumsi kafein.
Oleh karena itu, yang terbaik adalah Bunda membatasi jumlah kafein yang didapatkan maksimal 200 miligram atau satu cangkir setiap hari. Pastikan untuk memeriksa ukuran cangkir atau membaca kandungan yang ada dalam minuman yang akan Bunda konsumsi untuk mengetahui berapa banyak kafein yang Bunda dapatkan.
Jika Bunda tidak yakin berapa banyak kafein yang dapat dikonsumsi dan memiliki pertanyaan akan hal tersebut, bicarakanlah dengan dokter Bunda. Sehingga Bunda dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjauhkan risiko berbahaya dari si Kecil.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saat hamil Bunda sebaiknya membatasi konsumsi kafein sebanyak 200 miligram atau satu cangkir kecil setiap harinya.
Kadang Bunda tidak tahu batasan konsumsi kafein karena yang melekat kafein hanyalah ada pada kopi. Karena itu Bunda perlu mengetahui jenis-jenis minuman dan makanan yang mengandung kafein seperti soda, teh, bahkan cokelat dan es krim yang memiliki rasa kopi.
Selain kafein, Bunda juga perlu waspada dengan kandungan gula berlebih dalam minuman yang ingin Bunda konsumsi. Jika Bunda minum minuman kemasan baca terlebih dahulu kandungan gula serta bahan-bahan yang digunakan.
Jika Bunda adalah seorang pecinta kopi atau teh dan merasa sulit untuk meninggalkan kebiasaan tersebut, Bunda bisa mencari alternatif dengan minum kopi atau teh yang tidak mengandung kafein.
Sumber:
What to Expect. 2022. Can You Drink Coffee While You’re Pregnant?
Health Essentials. 2020. How Much Caffeine is Safe During Pregnancy?
March of Dimes. 2020. Caffeine in Pregnancy
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010