main-logo

Cuti Melahirkan Berapa Lama? Ini Hak yang Perlu Diketahui

header-image-26044
author-avatar-26044

Ditinjau oleh

dr. Kevin Adrian Djantin, Project and Collaboration Medical Editor Alodokter

Diterbitkan 7 Agt 2025

share-icon

3


Cuti melahirkan berapa lama sering menjadi pertanyaan para wanita pekerja, terutama yang sedang menanti kehadiran buah hatinya. Hal ini memang perlu diketahui agar persiapan kelahiran dan masa pemulihan setelah melahirkan bisa dijalani dengan tenang. Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui soal cuti melahirkan!





Saat menjalani cuti melahirkan, Bunda tidak hanya bisa memulihkan kondisi dengan maksimal. Namun, pada masa ini, Bunda juga bisa memanfaatkan waktu untuk memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh kepada Si Kecil, sebelum akhirnya harus membagi waktu untuk bekerja.





Di Indonesia, aturan cuti melahirkan memang sudah dijelaskan pada undang-undang ketenagakerjaan. Sayangnya, masih banyak ibu yang belum memahami dengan jelas hak tersebut, seperti berapa lama cuti bisa diambil, apakah bisa diperpanjang jika ada kondisi tertentu, hingga bagaimana aturan gaji selama masa cuti. 





Mengetahui Cuti Melahirkan Berapa Lama





Durasi cuti melahirkan yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia bertujuan melindungi setiap pekerja wanita agar dapat melalui proses kehamilan, persalinan, dan masa awal menjadi ibu dengan tenang. 





Nah, jadi, cuti melahirkan berapa lama? Berdasarkan peraturan, total cuti melahirkan yang diberikan kepada ibu pekerja adalah 3 bulan atau 90 hari kalender. Ini adalah hak yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan atau instansi tempat ibu bekerja.





Pada praktiknya, cuti ini bisa dibagi menjadi 1,5 bulan sebelum perkiraan hari lahir dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun, pembagian ini cukup fleksibel ya, Bun. Apabila Bunda merasa masih sanggup bekerja hingga mendekati persalinan, sisa cuti sebelum lahir bisa dialihkan menjadi tambahan waktu pemulihan setelah bayi lahir. Pembagian waktu ini bisa didiskusikan dengan dokter, sesuai dengan kondisi kesehatan Bunda.





Hak cuti melahirkan berlaku untuk semua wanita pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, asalkan memiliki hubungan kerja yang sah. Selama cuti melahirkan, Bunda tetap berhak memperoleh gaji penuh sesuai aturan perusahaan atau instansi. Dengan begitu, Bunda tidak perlu cemas soal penghasilan selama masa cuti tersebut.





Apabila mengalami kesulitan dalam pengajuan cuti melahirkan, Bunda berhak meminta penjelasan ke bagian HRD atau meminta bantuan ke serikat pekerja. Perlu diingat, cuti melahirkan adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, sehingga pengajuannya tidak boleh diganggu gugat tanpa alasan hukum yang jelas.





Kondisi Khusus yang Memengaruhi Lama Cuti Melahirkan





Selama proses persalinan, ada beberapa kondisi yang bisa memengaruhi durasi cuti melahirkan menjadi diperpanjang, Bun. Berikut ini adalah kondisi dan penjelasannya:





  • Mengalami komplikasi pascamelahirkan atau melahirkan bayi dalam kondisi khusus, seperti prematur atau kembar
  • Mengalami proses persalinan yang lebih cepat atau lambat, sehingga masa cuti bisa dialihkan ke masa pemulihan atau pun sebaliknya
  • Menjalani persalinan caesar , sehingga membutuhkan waktu pemulihan lebih lama




Ketiga kondisi di atas merupakan kondisi yang sulit dihindari, Bun, jadi masa cuti melahirkan bisa saja berubah. Namun, sebagai syaratnya, biasanya perusahaan akan meminta surat rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa Bunda memerlukan perubahan masa cuti. 





Kondisi-kondisi khusus tersebut biasanya juga diatur dalam perjanjian atau ketentuan internal perusahaan. Tak jarang, perusahaan juga memiliki kebijakan tambahan, seperti cuti tanpa gaji atau cuti tambahan, yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan Bunda. Makanya, penting untuk mempelajari kembali kontrak kerja dan berdiskusi dengan HRD terkait kebijakan cuti.





Sebelum mengajukan cuti, Bunda biasanya perlu melakukan beberapa hal agar pengajuan cuti bisa berjalan lancar. Adapun berbagai hal tersebut adalah:





  • Informasikan kehamilan dan perkiraan waktu persalinan kepada atasan serta HRD, sehingga pekerjaan bisa disesuaikan.
  • Lengkapi persyaratan administrasi, seperti surat keterangan dokter kandungan.
  • Diskusikan sistem pengganti atau pengaturan kerja selama masa cuti, agar pekerjaan tetap berjalan dan ibu tidak terbebani setelah kembali bekerja.




Seperti yang telah disebutkan, cuti melahirkan merupakan hak yang diatur undang-undang agar kesehatan Ibu dan bayi terjamin. Jadi, Bunda perlu memanfaatkan hak ini sebaik mungkin. Selama cuti, tetap jaga pola makan sehat, istirahat cukup, dan jangan memaksakan diri kembali bekerja sebelum benar-benar pulih.





Apabila Bunda mengalami keluhan atau memiliki pertanyaan seputar pemulihan pascamelahirkan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter. Bunda bisa menggunakan layanan chat bersama dokter untuk mendapatkan saran medis yang cepat dan terpercaya, apalagi jika sulit mengunjungi rumah sakit.





Sumber





World Health Organization (2025). Maternity Protection: Compliance with International Labour Standards.





National Health Services UK (2024). Health A to Z. Maternity and Paternity Benefits and Leave.





Undang-Undang Republik Indonesia (2024). Kesejahteraan Ibu dan Anak. Nomor 4 Tahun 2024.





Mayo Clinic (2023). Healthy Lifestyle. Postpartum Care: What to Expect After a Vaginal Birth.





American Pregnancy Association (2024). Healthy Pregnancy. Maternity Leave.


Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi

Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi
footer-main-logo
appstore-logogoogleplay-logo
appstore-logogoogleplay-logo

Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010