Cuti Melahirkan Berapa Lama? Ini Hak yang Perlu Diketahui
Ditinjau oleh
dr. Kevin Adrian Djantin, Project and Collaboration Medical Editor Alodokter
Diterbitkan 7 Agt 2025
3
Cuti melahirkan berapa lama sering menjadi pertanyaan para wanita pekerja, terutama yang sedang menanti kehadiran buah hatinya. Hal ini memang perlu diketahui agar persiapan kelahiran dan masa pemulihan setelah melahirkan bisa dijalani dengan tenang. Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui soal cuti melahirkan!
Saat menjalani cuti melahirkan, Bunda tidak hanya bisa memulihkan kondisi dengan maksimal. Namun, pada masa ini, Bunda juga bisa memanfaatkan waktu untuk memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh kepada Si Kecil, sebelum akhirnya harus membagi waktu untuk bekerja.
Di Indonesia, aturan cuti melahirkan memang sudah dijelaskan pada undang-undang ketenagakerjaan. Sayangnya, masih banyak ibu yang belum memahami dengan jelas hak tersebut, seperti berapa lama cuti bisa diambil, apakah bisa diperpanjang jika ada kondisi tertentu, hingga bagaimana aturan gaji selama masa cuti.
Durasi cuti melahirkan yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia bertujuan melindungi setiap pekerja wanita agar dapat melalui proses kehamilan, persalinan, dan masa awal menjadi ibu dengan tenang.
Nah, jadi, cuti melahirkan berapa lama? Berdasarkan peraturan, total cuti melahirkan yang diberikan kepada ibu pekerja adalah 3 bulan atau 90 hari kalender. Ini adalah hak yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan atau instansi tempat ibu bekerja.
Pada praktiknya, cuti ini bisa dibagi menjadi 1,5 bulan sebelum perkiraan hari lahir dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun, pembagian ini cukup fleksibel ya, Bun. Apabila Bunda merasa masih sanggup bekerja hingga mendekati persalinan, sisa cuti sebelum lahir bisa dialihkan menjadi tambahan waktu pemulihan setelah bayi lahir. Pembagian waktu ini bisa didiskusikan dengan dokter, sesuai dengan kondisi kesehatan Bunda.
Hak cuti melahirkan berlaku untuk semua wanita pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, asalkan memiliki hubungan kerja yang sah. Selama cuti melahirkan, Bunda tetap berhak memperoleh gaji penuh sesuai aturan perusahaan atau instansi. Dengan begitu, Bunda tidak perlu cemas soal penghasilan selama masa cuti tersebut.
Apabila mengalami kesulitan dalam pengajuan cuti melahirkan, Bunda berhak meminta penjelasan ke bagian HRD atau meminta bantuan ke serikat pekerja. Perlu diingat, cuti melahirkan adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, sehingga pengajuannya tidak boleh diganggu gugat tanpa alasan hukum yang jelas.
Selama proses persalinan, ada beberapa kondisi yang bisa memengaruhi durasi cuti melahirkan menjadi diperpanjang, Bun. Berikut ini adalah kondisi dan penjelasannya:
Ketiga kondisi di atas merupakan kondisi yang sulit dihindari, Bun, jadi masa cuti melahirkan bisa saja berubah. Namun, sebagai syaratnya, biasanya perusahaan akan meminta surat rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa Bunda memerlukan perubahan masa cuti.
Kondisi-kondisi khusus tersebut biasanya juga diatur dalam perjanjian atau ketentuan internal perusahaan. Tak jarang, perusahaan juga memiliki kebijakan tambahan, seperti cuti tanpa gaji atau cuti tambahan, yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan Bunda. Makanya, penting untuk mempelajari kembali kontrak kerja dan berdiskusi dengan HRD terkait kebijakan cuti.
Sebelum mengajukan cuti, Bunda biasanya perlu melakukan beberapa hal agar pengajuan cuti bisa berjalan lancar. Adapun berbagai hal tersebut adalah:
Seperti yang telah disebutkan, cuti melahirkan merupakan hak yang diatur undang-undang agar kesehatan Ibu dan bayi terjamin. Jadi, Bunda perlu memanfaatkan hak ini sebaik mungkin. Selama cuti, tetap jaga pola makan sehat, istirahat cukup, dan jangan memaksakan diri kembali bekerja sebelum benar-benar pulih.
Apabila Bunda mengalami keluhan atau memiliki pertanyaan seputar pemulihan pascamelahirkan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter. Bunda bisa menggunakan layanan chat bersama dokter untuk mendapatkan saran medis yang cepat dan terpercaya, apalagi jika sulit mengunjungi rumah sakit.
Sumber
World Health Organization (2025). Maternity Protection: Compliance with International Labour Standards.
National Health Services UK (2024). Health A to Z. Maternity and Paternity Benefits and Leave.
Undang-Undang Republik Indonesia (2024). Kesejahteraan Ibu dan Anak. Nomor 4 Tahun 2024.
Mayo Clinic (2023). Healthy Lifestyle. Postpartum Care: What to Expect After a Vaginal Birth.
American Pregnancy Association (2024). Healthy Pregnancy. Maternity Leave.
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010