USG Kehamilan, Ketahui Jenis, Manfaat, dan Kapan Perlu Dilakukan
Ditinjau oleh
dr. Kevin Adrian Djantin, Project and Collaboration Medical Editor Alodokter
Diterbitkan 11 Des 2023
471
USG kehamilan dilakukan untuk memastikan kehamilan serta memantau kondisi janin dan kandungan. Pemeriksaan ini terdiri dari berbagai jenis dengan tujuan yang berbeda-beda, mulai dari memantau pertumbuhan dan perkembangan janin, mendeteksi kelainan tertentu, hingga melihat wajah, jenin kelamin, dan gerakan tubuh janin.
USG kehamilan merupakan pemeriksaan yang memanfaatkan gelombang ultrasonik dan dilengkapi dengan alat khusus yang disebut transduser. Gelombang ini akan merekam bagaimana kondisi janin dan kandungan, yang kemudian akan dikirimkan melalui transduser ke layar monitor.
Selain untuk memantau kondisi janin dan kandungan, USG kehamilan juga bisa digunakan untuk mendeteksi adanya kelainan dalam tumbuh kembang janin. Dengan begitu, dokter bisa mengantisipasi hal tersebut dan memberikan penanganan sejak dini.
USG kehamilan terdiri dari berbagai macam jenis. Namun, tidak semua jenis USG kehamilan perlu dilakukan ibu hamil. Ini karena setiap jenis USG memiliki tujuannya tersendiri. Nah, beberapa jenis USG kehamilan yang perlu Bunda ketahui meliputi:
USG perut atau USG abdominal merupakan USG kehamilan yang paling sering dilakukan pada ibu hamil. Jenis USG ini dilakukan dengan cara menempatkan transduser di atas permukaan perut. Sebelum pemeriksaan dimulai, biasanya dokter akan mengoleskan gel khusus agar permukaan perut licin dan lebih mudah diperiksa.
Saat transduser ditempatkan di perut, kondisi rahim ibu hamil bisa terlihat. Dengan begitu, USG perut bisa mendeteksi ada tidaknya kantung kehamilan, menghitung usia kehamilan, memantau letak dan posisi janin serta ari-ari, memperkirakan hari kelahiran, mengukur panjang dan berat janin, serta mendeteksi detak jantung dan jenis kelamin janin.
Berbeda dengan USG perut, USG tranvaginal dilakukan dengan cara memasukkan ujung transduser melalui vagina. USG ini mampu memperlihatkan kondisi rahim dengan lebih jelas dibandingkan USG perut.
Meski begitu, USG transvaginal tidak disarankan pada ibu hamil yang mengalami perdarahan pada vagina maupun pernah atau sedang mengalami plasenta previa. Soalnya, USG transvaginal dikhawatirkan bisa memperburuk perdarahan.
USG 3D dan 4D dilakukan dengan cara yang sama seperti USG perut. Namun, keduanya mampu memberikan gambaran kondisi rahim dengan lebih jelas. Saking jelasnya, USG ini mampu mendeteksi apabila terdapat kelainan pada perkembangan janin, seperti bibir sumbing dan cacat tabung saraf .
Pada USG 4D , Bunda bahkan bisa melihat bentuk wajah dan pergerakan janin di dalam perut dalam bentuk video. Karena kemampuan dalam melihat kondisi janin sudah bagus, USG 3D dan USG 4D biasanya disarankan untuk dilakukan saat usia janin 24–28 minggu.
Tidak seperti USG lain yang dilakukan untuk melihat kondisi janin dalam rahim, USG Doppler dilakukan untuk memeriksa pembuluh dan aliran darah janin serta aliran darah di rahim dan ari-ari. USG ini bisa dilakukan dengan cara yang serupa dengan USG perut, yaitu dengan menempatkan transduser di atas perut.
Umumnya, USG Doppler dilakukan saat usia kehamilan sudah memasuki trimester kedua atau ketiga. Selain itu, jenis USG ini baru bisa dilakukan apabila ibu hamil dicurigai menderita gangguan pada pembuluh darah.
USG fetal ekokardiografi bertujuan untuk melihat struktur dan bentuk jantung. Dengan begitu, jenis USG ini juga bisa mendeteksi apabila ada kelainan jantung bawaan pada janin. USG fetal ekokardiografi sendiri bisa dilakukan dengan cara seperti USG perut dan USG transvaginal.
Sama seperti USG Doppler, USG fetal ekokardiografi hanya akan dilakukan apabila dokter mencurigai janin memiliki kelainan pada jantung.
Sesuai dengan ketentuan internasional yang ditetapkan World Health Organization (WHO), USG kehamilan sebenarnya cukup dilakukan sekali, yaitu saat usia kehamilan kurang dari 24 minggu.
Namun, USG kehamilan bisa saja lebih sering dilakukan pada ibu hamil, apalagi jika dokter mencurigai adanya kelainan atau gangguan pada tumbuh kembang janin. Biasanya, dokter akan menyarankan ibu hamil untuk menjalani USG kehamilan sebanyak 1–2 kali selama mengandung.
Seperti yang telah disebutkan, USG kehamilan merupakan pemeriksaan yang perlu dilakukan agar kondisi janin dan kandungan bisa terpantau. Meski begitu, tidak semua jenis USG kehamilan harus Bunda jalani, lho, apalagi kalau memang tidak ada kondisi khusus yang membuat dokter harus melihat kondisi janin dan kandungan.
Namun, apabila disarankan untuk menjalani USG kehamilan, Bunda tidak perlu ragu untuk bertanya mengenai tujuan, manfaat, dan risiko dari pemeriksaan tersebut. Bunda juga bisa bertanya tentang apa saja yang perlu Bunda persiapkan dan berapa kali Bunda harus menjalani USG kehamilan.
Sumber:
National Health Services UK (2023). Ultrasound Scans in Pregnancy.
National Institutes of Health (2023). Statpearls. Pregnancy Ultrasound Evaluation.
National Institutes of Health (2022). National Library of Medicine. WHO Antenatal Care Recommendations for a Positive Pregnancy Experience: Maternal and Fetal Assessment Update: Imaging Ultrasound Before 24 Weeks of Pregnancy [Internet].
Cleveland Clinic (2022). Ultrasound in Pregnancy.
Mayo Clinic (2019). Doppler Ultrasound: What Is It Used For?
Healthline (2016). Pregnancy Ultrasound.
KidsHealth (2022). Parents. Prenatal Test: Ultrasound.
WebMD (2022). Prenatal Ultrasound.
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010